MODUS BARU ISTRI CAMAT…, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA & KETIDAKTRANSPARANSI DI KECAMATAN RENAH PEMBARAF: IURAN DESA RATUSAN JUTA DILAKUKAN ISTRI CAMAT SENDIRI, LAPORAN TIDAK ADA!

Terkini 24 Aug 2026 12:33 3 min read 154 views By Rudianto
MODUS BARU ISTRI CAMAT…, DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA & KETIDAKTRANSPARANSI DI KECAMATAN RENAH PEMBARAF: IURAN DESA RATUSAN JUTA DILAKUKAN ISTRI CAMAT SENDIRI, LAPORAN TIDAK ADA!
Kabar mengejutkan dan meresahkan datang dari salah satu kecamatan di Kabupaten Merangin! Muncul laporan mendalam terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana kegiatan resmi: mulai dari iuran yang dipungut ratusan juta rupiah, dikelola sendiri oleh istri Camat bernama Miswatul Hasanah, hingga laporan keuangan yang TIDAK PERNAH disampaikan kepada Kepala Desa padahal sumber utamanya adalah uang iuran dari desa‑desa.

Lintasperistiwahukum, MERANGIN — Kabar mengejutkan dan meresahkan datang dari salah satu kecamatan di Kabupaten Merangin! Muncul laporan mendalam terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana kegiatan resmi: mulai dari iuran yang dipungut ratusan juta rupiah, dikelola sendiri oleh istri Camat bernama Miswatul Hasanah, hingga laporan keuangan yang TIDAK PERNAH disampaikan kepada Kepala Desa padahal sumber utamanya adalah uang iuran dari desadesa.

RINCIAN DANA YANG DIPUNGUT: ANGKA NYATA & JUMLAHNYA BESAR!

 Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ada gelombang iuran yang dipungut secara berurutan:

 Kegiatan MTQ

* Iuran: Rp 1 Juta / Desa × 12 Desa = Rp 12 Juta

* Ditambah: Dana Kecamatan Rp 7.500.000

* Diajukan juga pengajuan proposal untuk tambahan dana

  Honor panitia opsional BELUM DIBAYAR sampai saat ini!

  Kapilah dari Kota Jambi juga BELUM TERIMA uang saku yang seharusnya diterima!

 

Kegiatan 17 San

* Iuran: Rp 1 Juta / Desa × 12 Desa = Rp 12 Juta

 Jambore PKK

* Iuran: Rp 2 Juta / Desa × 12 Desa = Rp 24 Juta

* Sempat ribut besar: Ibu Camat TIDAK MEMBELI PIALA/TROPI padahal sudah ada anggarannya!

  Sertifikat juga TIDAK DIBUAT, alasannya “pembuat sertifikat sedang sakit”  padahal itu semua diketahui BOHONG BELAKANGAN!

 

TOTAL IURAN SAJA: Rp 48 Juta  BELUM TERMASUK DANA KECAMATAN & HASIL PROPOSAL!

 

PENGURUSAN DILAKUKAN ISTRI CAMAT SENDIRI — SEMUA DILUAR KETAHUAN PANITIA LAIN!

 

Hal yang paling mencurigakan dan tidak wajar terungkap jelas:

Seluruh dana kegiatan ini DILAKUKAN & DIMILIKI PENGELUARANNYA OLEH MISWATUL HASANAH ISTRI CAMAT!

Mengajukan proposal sendiri TANPA DIKETAHUI, TANPA DILIBATKAN panitia lain sama sekali!

pantauan awak media, Senin (24/08) disalah satu kecamatan yang ada di Merangin, Laporan keuangan TIDAK PERNAH diserahkan kepada para Kepala Desa, padahal uang terbesar berasal dari iuran yang dipungut dari desadesa!

“Mohon agar ini segera diusut, Pak! Demi transparansi dan keadilan. Uang ini adalah uang rakyat, uang desa harus jelas ke mana dipakai, sisa berapa, dan harus dilaporkan dengan terbuka!” tegas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan diri.

ISTRI CAMAT MENOLAK TUDUHAN: “MALAH UANG PRIBADI KAMI YANG BANYAK HABIS!”

Saat dikonfirmasi awak media, pihak yang dituduhkan Istri Camat menyangkal seluruh tuduhan tersebut dengan tegas:

“Itu TIDAK BENAR SAMA SEKALI! Justru dalam kegiatankegiatan di kecamatan ini, LEBIH BANYAK UANG PRIBADI KAMI YANG TERPAKAI DAN HABIS, Bang! Kalau Abang tidak percaya, silakan datang saja langsung ke Kantor Camat dan periksalah sendiri. Semua yang dituduhkan kepada kami itu TIDAK BENAR!

PENGACARA MERANGIN: PERLU DIPERIKSA DENGAN TELITI — JIKA BENAR PELANGGARAN, WAJIB DITINDAK!

Salah satu pengacara di Kabupaten Merangin yang berinisial Ai menyikapi kasus ini dengan pandangan yang sangat objektif dan tegas:

“Dugaandugaan seperti ini memang PERLU DIPERIKSA DULU diselidiki secara teliti baru nanti kita ketahui kebenarannya. NAMUN JIKA BENAR ada pelanggaran, DAN JIKA ADA BUKTI YANG VALID & NYATA, maka hal ini *WAJIB DILAPORKAN KEPADA PENEGAK HUKUM untuk diproses menurut jalur yang berlaku!”

“Kepada masyarakat: JANGAN TAKUT UNTUK MELAPORKAN! Jangan ragu melaporkan pejabat yang memang terbukti sengaja melanggar hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok. Hukum berlaku untuk semua orang!”

 PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN JELAS:

1️ Ke mana sebenarnya mengalir uang ratusan juta yang dipungut dari 12 desa ini?

2️ Mengapa pengelolaan dilakukan sepihak oleh istri Camat, tanpa transparansi & tanpa melibatkan panitia lain?

3️ Mengapa honor panitia dan uang saku kapilah belum dibayarkan padahal iuran sudah masuk?

4️ Mengapa tropi tidak dibeli & sertifikat tidak dibuat — padahal anggarannya ada?

5️ Di mana laporan pertanggungjawaban yang seharusnya diserahkan kepada Kepala Desa?

 “Uang rakyat bukan milik pribadi siapa pun apalagi pejabat. Pengelolaannya HARUS TERBUKA, JELAS, DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN. Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa laporan saja tidak mau dibuat? Semoga kebenaran segera terungkap!”

Reporter : Rudianto

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles