Dokter Tifa : Jika Petitum Tidak Dikabulkan, Saya Tersangka

Terkini 20 Aug 2026 01:03 2 min read 174 views By R01
Dokter Tifa : Jika Petitum Tidak Dikabulkan, Saya Tersangka
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan kasus ijazah Jokowi dengan agenda mendengarkan pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dokter Tifa menyoroti pembacaan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengaitkan dengan status P21. Karena itu, Tifa menyatakan seandainya petitum dirinya tidak dikabulkan hakim maka dirinya akan disandera sebagai terdakwa.

Lidikperistiwahukum, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan kasus ijazah Jokowi dengan agenda mendengarkan pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dokter Tifa menyoroti pembacaan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengaitkan dengan status P21. Karena itu, Tifa menyatakan seandainya petitum dirinya tidak dikabulkan hakim maka dirinya akan disandera sebagai terdakwa.

 

"Kalau praperadilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam petitum kami, artinya saya disandera sebagai terdakwa dengan sewenang-wenang," ujar Tifa kepada awak media usai siding, Kompas Tv

 

Minta Status Hukum Dipulihkan

Tak sekadar membidik prosedur penuntutan, kubu Dokter Tifa juga menuntut pemulihan status hukum kliennya secara total. 

Berdasarkan petitum yang dibacakan, Dokter Tifa meminta majelis hakim menetapkan dirinya kini tidak lagi menyandang status hukum apa pun dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tifa mengatakan, “Menyatakan bahwa status hukum Pemohon, Tifauzia Tyasuma, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” tegas Alkatiri di dalam persidangan.

Langkah ini makin dipertegas oleh anggota tim hukum lainnya, Wirawan Adnan, saat membacakan poin revisi petitum.

“Menyatakan penetapan status Pemohon sebagai tersangka adalah melawan hukum,” tambah Wirawan Adnan.

 

Sebut Ada Abuse of Process dan Tekankan Uji KUHAP Baru

Sebelum persidangan dimulai, Abdullah Alkatiri menerangkan gugatan praperadilan ini dilayangkan sebagai sarana edukasi hukum bagi publik serta menguji implementasi pasal-pasal dalam KUHAP baru. 

Pihaknya menilai kejaksaan terkesan memaksakan perkara yang sebenarnya sudah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.


kami hanya mau meluruskan, ya kan? Karena ada namanya abuse of process. Kami hanya mau menegakkan hukum… karena ini adalah undang-undang yang baru,” kata Abdullah.

Sementara itu, Dokter Tifa yang hadir mengawal langsung persidangannya menegaskan tidak akan melarikan diri dari proses peradilan. 

Ia mendesak kejaksaan untuk tunduk pada tata cara hukum acara dengan menempuh perlawanan resmi atau banding ke Pengadilan Tinggi, ketimbang sekadar memperbaiki surat dakwaan secara sepihak.

“Saya tidak lari dari perkara ini, saya hadapi! Justru praperadilan ini ingin kami katakan bahwa… sebaiknya JPU itu melakukan Pasal 206. Apa itu? Banding,” pungkas Dokter Tifa, (Tribun Jambi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles